Tugas dan Fungsi

Kamis, 21 Mei 2026 - Pukul 14.34
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Pasal 3 disebutkan bahwa :
(1) BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNSP menyelenggarakan fungsi :
  • pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
  • pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
  • pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;
  • pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
  • pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi; dan
  • pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.