Penyandang Disabilitas Bidang Seni dan Budaya Sub Bidang Cetak Saring/Sablon, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.2/225/LP.00.00/I/2021 Tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Bidang Seni dan Budaya Sub Bidang Cetak Saring/Sablon, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri dari 18 (delapan belas) unit kompetensi.