Daftar Standar Kompetensi Kerja

Kepmen : KEP.2/225/LP.00.00/I/2021

Penyandang Disabilitas Bidang Seni dan Budaya Sub Bidang Cetak Saring/Sablon, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.2/225/LP.00.00/I/2021 Tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Bidang Seni dan Budaya Sub Bidang Cetak Saring/Sablon, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri dari 18 (delapan belas) unit kompetensi.

Kepmen : KEP. 332/MEN/XI/2020

PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR GOLONGAN POKOK PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR BIDANG EKSPOR PADA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR GOLONGAN POKOK PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR BIDANG EKSPOR PADA KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH