STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BIDANG SENI DAN BUDAYA SUB BIDANG SUVENIR, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BIDANG SENI DAN BUDAYA SUB BIDANG SUVENIR, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN