Daftar Standar Kompetensi Kerja

Kepmen : KEP.2/410/LP.00.00/II/2021

REGISTRASI STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BIDANG MESIN DAN TEKNOLOGI SUB BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REGISTRASI STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BIDANG MESIN DAN TEKNOLOGI SUB BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Kepmen : KEP.2/1692/LP.00.00/XII/2020

Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Bidang Pariwisata Sub Bidang Tata Graha, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor : KEP.2/1692/LP.00.00/XII/2020 Tentang Regidtrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Bidang Pariwisata Sub Bidang Tata Graha, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, meliputi 15 (lima belas) unit kompetensi

Kepmen : KEP.2/1691/LP.00.00/XII/2020

STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BIDANG PARIWISATA SUB BIDANG TATA BOGA, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BIDANG PARIWISATA SUB BIDANG TATA BOGA, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Kepmen : 239

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA; AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI GOLONGAN POKOK AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK BIDANG PEKERJAAN DOMESTIK

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA; AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI GOLONGAN POKOK AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK BIDANG PEKERJAAN DOMESTIK