Daftar Standar Kompetensi Kerja

Kepmen : 2/1009/LP.00.00/V/2022

Bidang Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1009/LP.00.00/V/2022 Tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), meliputi 69 (enam puluh sembilan) unit kompetensi.

Kepmen : 50

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS PADA JABATAN KERJA INSPEKTUR STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU)

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS PADA JABATAN KERJA INSPEKTUR STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU)

Kepmen : 147

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN GOLONGAN POKOK PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN ITU (YBDI) BIDANG PENYEMBELIHAN HEWAN HALAL

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN GOLONGAN POKOK PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN ITU (YBDI) BIDANG PENYEMBELIHAN HEWAN HALAL