Bidang Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/1009/LP.00.00/V/2022 Tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), meliputi 69 (enam puluh sembilan) unit kompetensi.